Menu Bar

.

Minggu, 09 Maret 2014

BIDANG PERPUSTAKAAN

Drs. H. Jipridin, M.Si

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, pasal 15 Menyatakan bahwa perpustakaan dibentuk sebagai wujud palayanan kepada pemustaka dan masyarakat. Adapun pembentukan perputakaan dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Pembentukan perpustakaan dapat dilakukan paling sedikit memenuhi syarat :
a. Memiliki koleksi perpustakaan;
b. Memiliki tenaga perpustakaan;
c. Memiliki sarana dan prasarana perpustakaan;
d. Memiliki sumber pendanaan, dan
e. Memberitahukan keberadaannya ke perpustakaan nasional.
Adapun pasal 16 menyatakan penyelenggaraan perpustakaan berdasarkan kepemilikan yaitu terdiri atas :
a. Perpustakaan Pemerintah;
b. Pepustakaan Provinsi;
c. Perpustakaan Kabupaten/Kota;
d. Perpustakaan Kecamatan
e. Perpustakaan Desa;
f. Perpustakaan Masyarakat;
g. Perpustakaan Keluarga, dan
h. Perpustakaan Pribadi.

Kepala Kantor
Kearsipan dan Perpustakaan Daerah
Kabupaten Kubu Raya

PROGRAM KERJA ARPUSDA KKR T.A 2014
















Jumat, 07 Maret 2014

BIDANG KEARSIPAN




Jadwal retensi arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan (retensi), jenis arsip dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.
Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit keasipan pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan.
Penyelenggaraan kearsipan adalah keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya.

Kantor Kearsipan dan Perpustakaan Daerah
Kabupaten Kubu Raya

Kamis, 06 Maret 2014

BIDANG PERPUSTAKAAN



Susunan Keanggotaan Pengurus Perpustakaan Desa/Kelurahan sebagai berikut:
1.        Penanggung Jawab  :    Kepala Desa/Kelurahan
2.        Ketua Penyelenggara  :    Ketua LKMD
3.        Wakil Ketua  :    Ketua Seksi Pendidikan dan Kebudayaan P4 pada LKMD
4.        Penulis  :    Ketua Seksi PKK pada LKMD
5.        Anggota-anggota
a.       Seksi Agama
b.      Seksi Penerangan
c.       Seksi Pemuda
d.      Seksi Kesejahteraan Sosial
e.       Seksi-Seksi Lainnya pada LKMD
Sebagai catatan tambahan, walaupun telah ditetapkan susunan pengurus sebagaimana disebutkan di atas, namun kepengurusan Perpustakaan Desa dapat pula disusun berdasarkan susunan organisasi Pemerintahan Desa/Kelurahan dan Kelembagaan Desa setempat, dengan tetap mengikutsertakan masyarakat desa/kelurahan sebagai anggota perpustakaan desa/kelurahan masing-masing.

Catatan :
  1. Kepala Desa/Kelurahan sebagai penanggung jawab terselenggaranya Perpustakaan Desa adalah         bertanggung jawab mendirikan, mengolah dan memajukan perpustakaan.
  2. Ketua dan wakil ketua bertanggungjawab atas kegiatan teknis dan administrasi pengelolaan perpustakaan, ketua dan wakil ketua inilah yang menyusun konsep perencanaan (Program Kerja) yang biasanya disusun pada awal tahun anggaran.
  3. Dari program kerja tersebut, kemudian dievaluasi pelaksanaannya dan terakhir menyusun laporan kegiatan tahunan.
  4. Adapun tugas Sekretariat adalah melaksanakan kegiatan administrasi, surat menyurat, persiapan perlengkapan pembelian bahan pustaka, penyediaan kartu-kartu untuk memproses bahan pustaka maupun perlengkapan lainnya dalam melaksanakan jasa lainnya.

Tugas anggota dalam kepengurusan perpustakaan desa adalah terdapat pada sektor pengolahan dan layanan .Jumlah anggota yang dibutuhkan adalah tergantung dari volume kerja pada perpustakaan tersebut. Bilamana koleksi perpustakaan sudah besar (banyak) dan bervariasi biasanya pengunjung atau pemakai pun akan banyak pula, dengan demikian tenaga pengelolaannya pun mungkin akan bertambah juga. Selanjutnya jumlah tenaga yang dibutuhkan akan sangat tergantung pada jumlah koleksi serta jumlah yang harus dilayani pada saat layanan dibuka.


Kantor Kearsipan dan Perpustakaan Daerah
Kabupaten Kubu Raya

Senin, 03 Maret 2014

BIDANG KEARSIPAN

Tertib Arsip Agar Terhindar Masalah
Oleh Drs. H. Jipridin, M.Si


Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Palaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 yang mengatur mengenai kearsipan dan merupakan urusan wajib bagi seluruh penyelenggara negara.
Kearsipan adalah bagian yang tak terpisahkan dari sistem penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan baik di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota sampai Kelurahan/Desa. Manfaat kearsipan dalam menghadirkan dan menyuguhkan informasi yang otentik, utuh dan terpercaya sangat berperan penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan  yang bersih dan akuntabel.
Hal ini dapat dirasakan secara nyata apabila penyelenggaraan kearsipan dilakukan secara sistematik, terintegrasi dan komfrehensif. Untuk itu, dibutuhkan sinergi antara para penyelenggara pemerintahan dan pembangunan di semua tingkatan di mulai dari pemerintah pusat sampai dengan pemerintah daerah.
Dalam situasi dan kondisi apapun arsip penting selalu terjaga, jika arsip hilang maka aset pun melayang. Kalau sudah begini siapa yang merugi. Benar kata pepatah Sesal dulu pendapatan, sesal kemudian tiada berguna”,karena nasi sudah menjadi bubur.

Kepala Kantor Kearsipan dan Perpustakaan Daerah
Kabupaten Kubu Raya


BIDANG PERPUSTAKAAN

PERPUSTAKAAN “GURU” YANG BIJAKSANA
Oleh Drs. H. Jipridin, M.Si



Keberadaan Perpustakaan (Umum) sebuah keniscayaan karena sebagai sumber informasi dan melestarikan hasil budaya manusia. Berkaitan dengan itu perpustakaan dapat berperan sebagai agen perubahan (Agence Of Change) dan kebudayaan sekaligus serta menjadi pusat kegiatan penelitian, rekreasi dan aktivitas ilmiah lainnya termasuk pula sebagai bahan acuan lomba bercerita (Dongeng-Dongeng Rakyat Yang Hidup Dalam Masyarakat).
Namun secara faktual keberadaan institusi perpustakaan (Umum) belum sepenuhnya dijadikan sesuatu yang penting dalam pengembangan kemampuan (Capacity Building), tapi sering kali hanya dipandang sebelah mata, seolah-olah tak mampu memberikan makna sesungguhnya, karena tidak berkorelasi langsung terhadap peningkatan kesejahteraan. Padahal sejatinya, perpustakaan merupakan pendidikan sepanjang hayat yang dapat dijadikan investasi masa depan dalam pembentukan setiap generasi sebuah bangsa.

Kepala Kantor Kearsipan dan Perpustakaan Daerah 
Kabupaten Kubu Raya