Drs. H. Jipridin, M.Si
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, pasal 15 Menyatakan bahwa perpustakaan dibentuk sebagai wujud palayanan kepada pemustaka dan masyarakat. Adapun pembentukan perputakaan dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Pembentukan perpustakaan dapat dilakukan paling sedikit memenuhi syarat :
a. Memiliki koleksi perpustakaan;
b. Memiliki tenaga perpustakaan;
c. Memiliki sarana dan prasarana perpustakaan;
d. Memiliki sumber pendanaan, dan
e. Memberitahukan keberadaannya ke perpustakaan nasional.
Adapun pasal 16 menyatakan penyelenggaraan perpustakaan berdasarkan kepemilikan yaitu terdiri atas :
a. Perpustakaan Pemerintah;
b. Pepustakaan Provinsi;
c. Perpustakaan Kabupaten/Kota;
d. Perpustakaan Kecamatan
e. Perpustakaan Desa;
f. Perpustakaan Masyarakat;
g. Perpustakaan Keluarga, dan
h. Perpustakaan Pribadi.
Kepala Kantor
Kearsipan dan Perpustakaan Daerah
Kabupaten Kubu Raya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar