Tertib
Arsip Agar Terhindar Masalah
Oleh
Drs. H. Jipridin, M.Si
Undang-undang
Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2012 tentang Palaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 yang mengatur
mengenai kearsipan dan merupakan urusan wajib bagi seluruh penyelenggara
negara.
Kearsipan adalah
bagian yang tak terpisahkan dari sistem penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
baik di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota sampai Kelurahan/Desa. Manfaat
kearsipan dalam menghadirkan dan menyuguhkan informasi yang otentik, utuh dan
terpercaya sangat berperan penting dalam mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan yang bersih
dan akuntabel.
Hal ini dapat
dirasakan secara nyata apabila penyelenggaraan kearsipan dilakukan secara
sistematik, terintegrasi dan komfrehensif. Untuk itu, dibutuhkan sinergi antara
para penyelenggara pemerintahan dan pembangunan di semua tingkatan di mulai dari
pemerintah pusat sampai dengan pemerintah daerah.
Dalam situasi dan
kondisi apapun arsip penting selalu terjaga, jika arsip hilang maka aset pun
melayang. Kalau sudah begini siapa yang merugi. Benar kata pepatah “Sesal dulu pendapatan, sesal kemudian tiada berguna”,karena nasi sudah menjadi bubur.
Kepala
Kantor Kearsipan dan Perpustakaan Daerah
Kabupaten Kubu Raya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar