Menu Bar

.

Senin, 03 Maret 2014

BIDANG KEARSIPAN

Tertib Arsip Agar Terhindar Masalah
Oleh Drs. H. Jipridin, M.Si


Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Palaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 yang mengatur mengenai kearsipan dan merupakan urusan wajib bagi seluruh penyelenggara negara.
Kearsipan adalah bagian yang tak terpisahkan dari sistem penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan baik di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota sampai Kelurahan/Desa. Manfaat kearsipan dalam menghadirkan dan menyuguhkan informasi yang otentik, utuh dan terpercaya sangat berperan penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan  yang bersih dan akuntabel.
Hal ini dapat dirasakan secara nyata apabila penyelenggaraan kearsipan dilakukan secara sistematik, terintegrasi dan komfrehensif. Untuk itu, dibutuhkan sinergi antara para penyelenggara pemerintahan dan pembangunan di semua tingkatan di mulai dari pemerintah pusat sampai dengan pemerintah daerah.
Dalam situasi dan kondisi apapun arsip penting selalu terjaga, jika arsip hilang maka aset pun melayang. Kalau sudah begini siapa yang merugi. Benar kata pepatah Sesal dulu pendapatan, sesal kemudian tiada berguna”,karena nasi sudah menjadi bubur.

Kepala Kantor Kearsipan dan Perpustakaan Daerah
Kabupaten Kubu Raya


Tidak ada komentar:

Posting Komentar