Menu Bar

.

Senin, 03 Februari 2014

Perpustakaan "Guru yang Tak Pernah Marah"



Assalamu'alaikum wr. wb.

Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan telah menetapkan bahwa penyelenggaraan perpustakaan umum dilakukan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintahan kabupaten/kota termasuk didalamnya perpustakaan desa/kelurahan. Keberadaan perpustakaan di Lingkungan masyarakat kota, kecamatan dan desa adalah sebuah berkah yang wajib disyukuri untuk mewujudkan masyarakat sehat, sejahtera, arif dan bijaksana.
Sesungguhnya kesadaran akan pentingnya perpustakaan umum yang biasa disebut sebagai “Universitas Rakyat” bagi masyarakat sudah memadai, sayangnya banyak perpustakaan umum daerah yang  belum mampu memenuhi dan mengkondisikan akan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu sudah selayaknya apabila para pemangku kepentingan dan pemangku kekuasaan mempunyai perhatian akan arti penting dan keberadaan perpustakaan di daerahnya, selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian Urusan pemerintah yang menyatakan perpustakaan salah satu urusan wajib.
Untuk mencapai hasil yang diharapkan perpustakaan harus dapat menjalankan 5 fungsi perpustakaan umum secara benar dan optimal, yaitu:
 1. Fungsi penerangan dan penyebaran informasi; 
 2. Fungsi pendidikan dan pembelajaran sepanjang hayat; 
 3. Fungsi penelitian dan pelestarian;
4. Fungsi sosial, budaya, dan rekreasi; 
 5. Fungsi inspirasi dan apresiasi.
Kelima fungsi tersebut bila dirangkum menjadi sebuah kesatuan akan dapat menjadikan perpustakaan umum daerah sebagai pusat sumber belajar dan keterampilan hidup masyarakat (Learning and Life Skill Community Resource Center).
                          “Change we can believe in (perubahan adalah apa yang kita percaya)”
Wassalamu'alaikum wr. wb.

2 komentar:

  1. Ketakutan merupakan sebab dari segala bentuk penindasan.Bukan kekuasaan tetapi ketakutanlah yg menimbulkan kerusakan.

    BalasHapus
  2. Fungsi inspirasi dan apresiasi,.
    #matamahasiswa

    BalasHapus